September 11, 2011

Izin Enam Perusahaan Sawit Dicabut

Ngabang – Sebanyak enam perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Landak izin
lokasinya dicabut karena tidak mampu mengembangkan lahan.
“Enam perusahaan yang kita cabut izin lokasinya ini hasil dari verifikasi tahun 2010. Lahan
harus dikembalikan lagi dengan pemerintah,” kata Vinsensius, Kepala Dinas Perkebunan dan
Kehutanan (Disbunhut) Landak, Kamis (8/9).
Keenam perusahaan yang dicabut izinnya PT Gapura Alas Makmur (GAM) seluas 8.000
hektare, PT Gapura Alas Lestari (GAL) seluas 9.500 hektare, PT Cemaru Lestari (CL) seluas
8.000 hektare, PT Kebun Aria seluas 6.000 hektare, PT Charindo Palma Oetama (CPO) seluas
4.000 hektare, dan PT SJS seluas 5.000 hektare.
“Masing-masing lokasi di wilayah zona I yang meliputi Kecamatan Ngabang, Jelimpo, dan Air
Besar,” ujar Vinsensius.
Vinsensius menegaskan, perusahaan yang sebagian lahan sudah ditanam diberikan
kesempatan agar tetap dikelola, namun lahan yang ada tidak digarap. Sedangkan lahan yang
belum digarap diserahkan lagi ke pemerintah Kabupaten Landak.
“Kita melakukan penataan secara bertahap dan ini sudah tahun ketiga. Kita berharap semakin
valid data perkebunan yang ada di Landak agar mudah diekspose. Jadi kita bukan asal cabut
tapi ada prosedurnya,” ujar Vinsensius.
Jika investor melakukan take over dengan investor lain, selagi legal diketahui pemerintah
silakan saja. Karena selama ini yang diwanti-wanti adalah take over di bawah tangan.
“Kadang banyak versi permainan calo. Jadi saran kita, kalau mau aman dan menghilangkan
image perkebunan ilegal dan praktik mafia perkebunan, kalau take over sesuai aturan berlaku,”
tegas Vinsensius.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Landak menghentikan sementara dalam pemberian izin
usaha perkebunan di daerah setempat. Itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor
Izin Enam Perusahaan Sawit Dicabut 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut.

No comments:

Post a Comment